Senin, 24 Mei 2021

Tugas UAS Teknologi dan Manajemen Informatika dalam Pelayanan Sosial


Nama  : Anggi Putri Ananda

NRP    : 19.04.072

Kelas   : 2D Pekerjaan Sosial

PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA IKATAN CINTA

PSBRW Ikatan Cinta berlokasi di Jl. Asep Berlian, Gg. Bastaman 16, Kelurahan Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung 40124 sebagai lembaga sosial yang peduli akan kesejahteraan penyandang disabilitas terutama tuna rungu/wicara agar mampu mandiri berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Program pelayanan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan PSBRW Ikatan Cinta adalah ditujukan bagi penyandang disabilitas rungu wicara yang masih usia potensial/produktif, sehingga dapat mengikuti program pelayanan mulai dari tahapan pendekatan awal sampai dengan tahap terminasi. Sehubungan dengan program pelayanan tersebut, maka diperlukan pelayanan prima untuk memenuhi Undang – undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan 9 (sembilan) agenda pembangunan nasional yang salah satunya ditekankan pada kepatuhan terhadap komponen standar pelayanan publik. PSBRW Ikatan Cinta mempunyai tugas pokok dan fungsi memberikan bimbingan dan menyediakan pelayanan terhadap disabilitas rungu wicara dalam rangka percepatan kualitas pelayanan.

Panti Sosial Bina Rungu Wicara Ikatan Cinta menyediakan pelayanan berupa asrama untuk para penerima manfaat tempati selama berada dipanti, memberikan kelas bimbingan keterampilan sebagai bekal mereka saat bekerja, pelayanan terapi verbal, pemenuhan kebutuhan pangan selama dipanti, kelas bahasa asing beserta bahasa isyaratnya dan program-program lainnya yang tentunya akan sangat membantu para penerima manfaat ketika nanti terjun ke masyarakat untuk berinteraksi ataupun bekerja.

Landasan Hukum

a.    UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

b.    UU No. 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

c.  UU No.19 tahun 2011 tentang UU Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas

d. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat

e. Peraturan Pemerintah No. 43/1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

f. Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1999, Tentang Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

g.  Resolusi PBB No. 61/106 Tahun 2006, Tentang Konvensi Hak-Hak Orang Dengan Kecacatan

Visi dan Misi

Visi :

1.    Terwujudnya kesejahteraan sosial bagi Orang Dengan Kecacatan rungu wicara (PSBRW)

2.    Tersedianya fasilitasi bagi Orang Dengan Kecacatan Rungu Wicara Menjadi Manusia Yang Mandiri

Misi :

1.    Melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Penerima Manfaat sesuai dengan Standar Pelayanan;

2.    Melaksanakan program-program dan advokasi pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi Penerima Manfaat secara efisien dan efektif;

3.    Melaksanakan bimbingan dan pelayanan bagi peningkatan keterampilan penerima manfaat

Azas dan Tujuan

1.   Mewujudkan Orang Dengan Kecacatan yang produktif, mandiri dan berfungsi sosial secara normatif.

2.    Meningkatnya kualitas pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat

3.    Meningkatnya kualitas kemampuan sosial Penerima manfaat.

4.    Meningkatnya kualitas program dan advokasi sosial bagi penerima manfaat

Sasaran

Program rehabilitasi sosial yang diberikan dalam panti dengan mengasramakan penyandang disabilitas rungu wicara Penerima Pelayanan maksimal 1 s/d 4 tahun (sesuai hasil assesmen). Tanpa Dipungut Biaya/Gratis.

Bagi keluarga/wali penyandang disabilitas rungu wicara yang berminat untuk mengikutsertakan anak / anggota keluarganya pada program bimbingan rehabilitasi sosial pada Panti Sosial Bina Rungu Wicara “Ikatan Cinta”, persyaratan yang harus dipenuhi calon Penerima Layanan adalah sebagai berikut:

1.       Disabilitas rungu wicara

2.       Tidak cacat ganda (tuna netra, tuna grahita, tuna daksa)

3.       Umur 15 s/d 30 tahun

4.       Bersedia diasramakan

5.       Belum pernah menikah/melahirkan

Fungsi

Panti Sosial Bina Rungu Wicara “Ikatan Cinta” menyelenggarakan fungsi:

1.   Perencanaan dan Pelaksanaan pelayanan dan rehabilitasi sosial yang meliputi bimbingan fisik, mental, sosial dan keterampilan

2.    Pelaksanaan resosialisasi, penyaluran dan bimbingan lanjut

3.    Pelaksanakan pemberian informasi dan advokasi sosial

4.    Pelaksanaan pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rehabilitasi sosial

Pendekatan

Panti Sosial Bina Rungu Wicara Ikatan Cinta menerapkan pendekatan pencapaian tujuan dari visi misi untuk mewujudkan Orang Dengan Kecacatan yang produktif, mandiri dan berfungsi sosial secara normatif.

Program

Panti Sosial Bina Rungu Wicara “Ikatan Cinta” melaksanakan program rehabilitasi yaitu sub Program Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan rungu wicara yang menitikberatkan kegiatannya pada upaya yang bersifat terapeutik dan rehabilitatif tanpa mengesampingkan upaya pencegahan dan pelayanan sosial dasar guna pemenuhan hak dasar guna warga masyarakat. Upaya yang dilakukan bersifat terkoordinasi dan terpadu, terdiri atas perlindungan atas kesehatan, bimbingan mental dan keagamaan, bimbingan sosial, edukasional, penyesuaian psikososial dan latihan vokasional untuk meningkatkan kemampuan penyesuaian diri, kemandirian dan menolong diri sendiri, serta mencapai kemampuan fungsional sesuai dengan potensi-potensi yang dimiliki, baik potensi fisik, mental, sosial dan keterampilan.

Bentuk produk layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan berupa jasa yang meliputi:

1.    Bimbingan Fisik dan Pemeliharaan Kesehatan

2.    Bimbingan Mental, Sosial dan Spiritual

3.    Bimbingan Pengetahuan Dasar

4.    Bimbingan Vokasional/Keterampilan kerja dan Pemagangan

5.    Pemberian terapi verbal

6.    Bina Wicara Secara Individual dan Kelompok

7.    Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI)

8.    Program Pembinaan Orang Tua/Wali dan Alumni

Metode dan Teknik

Metode yang digunakan dalam pelayanan saat ini adalah sistem donasi yang berasal dari para donator baik itu pemerintah ataupun non-pemerintah. Donasi yang diterima bisa berupa barang, uang ataupun jasa. Pengiriman donasi bisa melalui online ataupun offline dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak panti.

Mekanisme Pelayanan

Mekanisme pelayanan yang diberikan itu secara langsung yang diadakan di dalam panti sehingga para penerima manfaat perlu diasramakan selama mengikuti program ini.

Tim Kerja Pelaksana

Ketua Panti                 : Anggi Putri Ananda

Sekertaris Panti           : Andini Kharisma

Bendahara Panti          : Elsa Anindita

Pegawai                       : Kiky, Mirna, Rendy, Rosa, Riky, dan pegawai lainnya.

Staff Pengajar          : Fika Susianty, Vito Sinaga, Ivana S, Erika Richardo, Jessica Jane, dan Staff lainnya.

Tenaga Profesional dan Penunjang

Pekerja Sosial : Drs. Aldebaran Al Fahri M.Pd

                         : Angga Airlangga S.Tr. Sos

                          : Michelle Yudittia S.Tr. Sos

Sumber Pembiayaan

Panti Sosial Bina Rungu Wicara sumber pendapatan utama mereka sendiri yaitu dari Donasi Pemerintah dan Non Pemeintah juga donatur-donatur atau tamu-tamu yang datang. Biasanya pihak yang mendukung program-program di Panti adalah berasal dari lembaga pemerintah dan non pemerintah juga panti ini bisa perseorangan maupun kelompok. Tamu-tamu dari lembaga pemerintah rutin mendatangi panti dan yang yang lainnya datang ke panti memang tidak rutin, tapi setiap bulan ada saja tamu-tamu yang datang memberikan bantuan. Bantuan yang diberikan biasanya berupa fasilitas panti, barang, uang, ataupun jasa seperti pemateri gratis dari yang disediakan donator.

Sarana dan Prasarana

- Aula

- Asrama Putra-Putri

- Gedung Pembelajaran

- Lapangan olahraga

- Dapur dan ruang makan

- Masjid

- Taman

- Ruang Administrasi

- Toilet

- Kantor

- Pos Jaga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas UAS Teknologi dan Manajemen Informatika dalam Pelayanan Sosial

Nama   : Anggi Putri Ananda NRP     : 19.04.072 Kelas    : 2D Pekerjaan Sosial PANTI SOSIAL BINA RUNGU WICARA IKATAN CINTA PSBRW I...